Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Ketiga melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2022.
Terhadap penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 121 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos.
Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Teguran Tertulis Ketiga untuk segera menyampaikan laporan penyelenggara pos Tahun 2022 melalui aplikasi https://pelaporan.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi pelaporan kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Menara Danareksa Lt.11 Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: pelaporan@mail.kominfo.go.id.